Adanya fluktuasi terhadap Dollar Amerika Serikat akhir-akhir ini membuat Pemerintah akan menerapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Usulan Pemerintah ini disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Menurut Lukman, pembayaran BPIH dengan Dollar ini pernah diterapkan sebelum tahun 2016.
“Kami berharap, untuk tahun yang akan datang, BPIH tahun 2019 kami mengusulkan agar dibayarkan dengan mata uang Dollar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sebelum 2016,” ujar Menag.
Kata Lukman, pihaknya dulu kemungkinan kurang cermat dalam menelaah Undang-Undang (UU) sehingga menggunakan Rupiah.
“Jadi dulu itu, 2016 ada UU tentang mata uang yang salah satu pasal menyatakan bahwa pembiayaan di dalam negeri itu dilakukan dengan Rupiah. Namun ketika itu mungkin kami kurang cermat menelaah UU itu karena ketentuan dengan mata uang Rupiah itu kalo pembayarannya atau pembiayaannya di dalam negeri. Sementara untuk Haji itu sebagian besar di Saudi Arabia, mereka memiliki kebijakan kurs tetap Riyal terhadap Dollar,” jelas Lukman.
Jadi, menurut Lukman, kebijakan Saudi Arabia itu, Riyal selalu mengikuti Dollar. Oleh karena itu, seperti pengalaman sebelum 2016, Kementerian Agama berharap tahun depan bisa menetapkan kebijakan yang sama yaitu BPIH sesuai dengan Dollar pada saat jamaah menyetor. Tetapi, Jamaah tetap menyetor dalam bentuk Rupiah ke Bank Penerima Setoran (BPS).
“Jamaah memang tetap menyetor dengan Rupiah, tetapi kursnya menggunakan kurs ketika dia menyetor di Bank Penerima Setoran (BPS), sehingga bank sebagaimana ketentuannya satu hari setelah itu harus segera mengganti Rupiah yang disetorkan oleh jamaah itu ke dalam Dollar sehingga kemudian kita tidak mengalami persoalan yang kita alami sekarang yaitu adanya selisih kurs yang sangat fluktuatif ini,” pungkas Menag.(faz/tna/rst)