Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan 11 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Hari ini, Jumat (25/5/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan 11 orang Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka.

Masing-masing adalah, Tri Yudiani, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Abdul Rachman, Bambang Sumarto, Sulik Lestyowati, Salamet, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu dan Wiwik Hendri Astuti.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, kesebelas orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka atas namanya masing-masing.

Dalam kasus ini, kemarin Penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan berikut barang bukti dan tersangka atas nama Mochamad Anton Wali Kota Malang (non aktif), ke Jaksa KPK, untuk diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status hukum 18 Anggota DPRD Kota Malang serta Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai tersangka.

Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs