Sabtu, 23 November 2024

Berikut Tambahan Subtansi Baru dalam RUU Tindak Pidana Terorisme

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Muhammad Syafii (kanan) Ketua Pansus RUU Antiterorisme berbincang dengan Supiadin AS (kiri) Wakil Ketua saat memimpin rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Foto: Antara

Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi (24/5/2018), menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Setelah Agus Hermanto Wakil Ketua DPR menanyakan apakah rancangan undang-undang itu bisa disetujui menjadi undang-undang, 281 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

M. Syafi’i Ketua Pansus Terorisme mengatakan ada penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme guna menguatkan pengaturan yang telah ada dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penambahan substansi tersebut, menurut dia, antara lain mencakup perubahan signifikan sistematika undang-undang, serta penambahan bab pencegahan, penanganan korban, kelembagaan, pengawasan dan peran TNI.

“RUU saat ini mengatur hal secara komprehensif, tidak hanya bicara pemberantasan namun juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan,” kata Syafi’i dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan RUU tersebut juga meliputi ketentuan berkenaan penangkapan dan penahanan tersangka pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, menurut Syafi’i, RUU tersebut menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, dan pemberian hak-hak korban yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya. Undang-undang sebelumnya, menurut dia, hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.

“RUU ini telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santuan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPR tentang RUU Anti-Terorisme antara lain dihadiri oleh Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, dan Enny Nurbaningsih Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.(ant/tna/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs