Sabtu, 23 November 2024

Aman Abdurrahman Membantah Dakwaan Jaksa sebagai Perencana Sejumlah Aksi Teror

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aman Abdurrahman terdakwa tindak pidana terorisme (kemeja oranye) digiring Anggota Densus 88, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (25/5/2018), kembali menggelar sidang perkara tindak pidana terorisme dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) Aman Abdurrahman terdakwa.

Melalui pledoi yang dibacakan tim pembelanya, Aman alias Oman Rochman membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyebutnya terlibat langsung dengan sejumlah aksi teror di Indonesia.

Asrudin Hatjani kuasa hukum terdakwa mengatakan, sepanjang persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Dia mengakui kalau Aman pernah memberikan ceramah. Tapi, dalam ceramah itu tidak pernah ada anjuran buat para pengikutnya melakukan aksi teror di Indonesia.

Menurut Asrudin, Aman menyarankan pengikutnya untuk membela Islam dengan cara berjihad di Suriah.

“Aman menganjurkan orang-orang yang sepaham dengannya ke Suriah untuk melanjutkan atau membantu perjuangan di sana, bukan menggerakan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Tim pembela Aman Abdurrahman juga menduga ada aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, kemudian menjadikan kliennya sebagai kambing hitam.

Terkait tuntutan jaksa, Asrudin menilai hukuman yang diajukan kepada hakim sangat berat. Maka dari itu, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan Aman tidak terbukti bersalah, serta membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Kami mohon majelis hakim untuk memutuskan; satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan,” ucap Asrudin.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut jaksa, tuntutan maksimal itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, menghilangkan nyawa orang termasuk anak-anak, dan menyebabkan beberapa orang mengalami luka serius.

Jaksa juga tidak melihat ada faktor meringankan dari terdakwa.

Sekadar diketahui, Aman didakwa sebagai otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah.

Ceramah yang dilakukan sepanjang tahun 2008-2016 di sejumlah daerah termasuk di Lapas Nusakambangan, diduga memicu pengikutnya melakukan aksi teror.

Antara lain teror Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin di Jakarta Pusat tahun 2016, Bom Kampung Melayu Jakarta Timur, serta dua penembakan polisi di Kota Medan dan Bima tahun 2017. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs