Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Aliansi Buruh Jawa Timur (ABJ) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi korban pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat (25/5/2018).
Habibus Shalihin Koordinator Posko Pengaduan THR mengatakan, upaya penerimaan pengaduan THR ini sudah dilakukan selama enam tahun terakhir karena masih banyaknya perusahaan yang melanggar hak THR pekerja.
“Berdasarkan catatan kami pada 2017 lalu, jumlah pengaduan yang masuk dari beberapa posko yang kami buka mencapai ribuan pekerja dengan 32 perusahaan terlapor di Jawa Timur,” ujarnya di Kantor LBH Jatim.
Pemberian THR bagi pekerja ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Sesuai aturan tersebut, pekerja yang sudah melakukan pekerjaan selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Nurudin Hidayat Wakil Ketua FSPMI Jatim mengatakan, upah dalam hal ini terhitung juga gaji pokok dan tunjangan tetap. Artinya, kata Nurudin, THR tidak hanya mengacu pada upah minimum kabupaten/kota.
“Bisa lebih banyak dari UMK karena termasuk dengan tunjangan tetap yang didapatkan oleh karyawan setiap bulannya,” ujarnya.
Demikian halnya bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja setahun. Permenaker 6/2016 sudah memuat perhitungan THR yang harus didapatkan. Yakni dengan rumus perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
THR, menurut Permenaker tersebut wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 lebaran. Sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan bila perusahaan bersangkutan melanggar ketentuan ini.
“Sanksinya bertahap, sesuai aturan, sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha,” ujar Nurudin.
Posko Pengaduan THR ini resmi dibuka hari ini sampai H-3 Idul Fitri 1439 Hijriah. Pekerja bisa mengadukan pelanggaran perusahaan dengan mendatangi Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6.
Selain itu, penerimaan pengaduan juga dibuka di Sekretariat DPW FSPMI Jatim di Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jalan Simo Pomahan, atau di Omah Perjuangan Jalan Brebek Industri V, Waru Sidoarjo.
Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 031-5022273, atau melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 0877-6006-4256.(den/iss/ipg)