Selasa, 29 April 2025

Polda Jatim Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Ijazah Ditahan oleh CV Sentoso Seal

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim saat ditemui, Senin (28/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya dengan memeriksa lima orang saksi.

Kombes Pol Jules Abraham Absat Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa itu termasuk Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal.

“Baru diklarifikasi ya. Jadi yang bersangkutan (Diana) sudah sempat datang informasinya. Yang jelas yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan kita dari penyidik Siber sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Jules ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti lain. Diketahui para korban ijazah ditahan melaporkan kasus ini dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan dan menghilangkan barang/dokumen milik orang lain.

“Ini kita akan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya kita berharap untuk kasus ini dapat segera selesai ya,” tuturnya.

“Sejauh ini sudah lebih dari lima orang. Ya, artinya baik korban juga sudah kami klarifikasi, kami mintai keterangan. Nanti tentu ini akan mendukung pembuktian terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, yang diduga oleh tersangka,” sambung Jules.

Di sisi lain Jules juga menyebut bahwa Diana owner CV Sentoso Seal diketahui telah mencabut laporannya terhadap Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Yang bersangkutan sebagaimana yang saya sampaikan dia hanya menyerahkan ke piket itu informasinya. Jadi sebelumnya pada kebetulan hari libur yang bersangkutan menitipkan di piket dan sudah menyatakan bahwa pelaporannya (ke Armuji) dicabut,” katanya.

Meski demikian, Jules menegaskan bahwa laporan dari mantan karyawan CV Sentoso Seal masih terus berlanjut dan diproses oleh penyidik.

“Namun terhadap pelaporan oleh mantan karyawannya tentu ini akan terus berproses akan kita lanjutkan,” pungkasnya.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, sebanyak 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ijazahnya ditahan membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4/2025) kemarin.

Edi Kuncoro kuasa hukum mantan karyawan CV Sentoso Seal menyebut ada tiga laporan dugaan tindak pidana. Antara lain dugaan pidana penipuan, penggelapan dan menghilangkan barang milik orang lain.

Laporan para korban ijazah ditahan ke Polda Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Salah satu dugaan pidana yang dilaporkan adalah penipuan. Edy menyebut, dalam perkara ini pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa.

Akun Facebook tersebut pada 2023 pernah memposting lowongan pekerjaan dengan menyertakan salah satu syarat adalah penyerahan dan penahanan ijazah asli.

“Pertama ada akun Facebook (milik Diana). Dari situ lowongan pekerjaan itu menentukan syarat-syarat salah satu syarat penting adalah penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli,” ujarnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Selasa, 29 April 2025
26o
Kurs