Senin, 28 April 2025

Korban Penipuan Video Hoax Khofifah 100 Orang, Pelaku Raup Untung Rp87 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jatim saat menyampaikan ungkap kasus penipuan atas nama Gubernur Jatim, Senin (28/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Korban penipuan video hoax Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dengan program menjual motor murah senilai Rp500 ribu diperkirakan mencapai 100 orang.

Para korban berasal dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku Utara. Dalam kasus ini ketiga tersangka meraup untung Rp87.600.000.

Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jawa Timur mengatakan, para pelaku menggunakan teknologi AI untuk mengubah suara dan gestur wajah Gubernur Jatim untuk menyampaikan pesan penipuan.

Ketiga pelaku itu adalah AMP (32 tahun), AH (34 tahun), dan UP (24 tahun). Mereka berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, tersangka mengubah narasi menjadi penawaran sepeda motor murah seharga Rp500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim, tanpa COD, surat lengkap dan bisa atas nama sendiri.

“Video ini diunggah ke platform Tiktok untuk menjerat korban agar men-transfer uang,” ujar Kapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Kapolda Jatim menyebut, hasil penyidikan sementara motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Nanti dari pendalaman kalau ada perkembangan akan kami tindak dan kami sampaikan,” ucap Nanang.

Sementara itu Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Dirressiber Polda Jawa Timur mengatakan para tersangka telah menjalankan aksinya dalam tiga bulan terakhir sebelum dilaporkan Dinas Kominfo Jatim pada 14 April 2025.

“Keuntungan yang didapat tersangka dalam menjalankan aksinya Rp87.600.00 dan korban tersebar di sejumlah provinsi antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku Utara,” kata Bagoes.

“Untuk jumlah korban yang kita ketahui dari penyidikan ada 100 orang dan untuk para korban yang diperiksa ada 17 orang saksi korban. Para tersangka menjalankan aksinya selama 3 bulan,” sambungnya.

Selain itu mereka juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya. Untuk tersangka AMP berperan membuat akun media sosial Tiktok serta mengedit video tiga gubernur menggunakan AI untuk diubah menjadi narasi bohong.

Sedangkan tersangka UP berperan mengunggah video yang dibuat AMP ke media sosial dan membuat rekening. Serta AH bertugas menjadi operator WhatsApp admin untuk membuat berita bohong dan tipu data kepada korban.

“Pelaku ini mengupload video tersebut melalui platform TikTok agar masyarakat yang menjadi korban percaya bahwa mereka dapat memperoleh kendaraan motor dengan harga murah,” tuturnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti puluhan file video yang diunggah ke akun TikTok atas nama Gubernur Jatim, selembaran screen shoot media sosial TikTok, 1 HP Redmi, 1 HP Vivo, 1 HP Poco, 1 HP Realme, 4 akun TikTok, 1 rekening bank atas nama Devita Maharani, 1 akun dompet digital, tiga nomor WhatsApp, satu akun gmail, dan uang tunai Rp43.792.000

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Bagoes. (wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Senin, 28 April 2025
28o
Kurs