
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menarget 100 persen penduduk 17 tahun ke atas, punya KTP elektronik tahun ini.
Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, sudah 99,68 persen penduduk melakukan perekaman KTP-el.
“Target kita di tahun 2025 itu 100 persen warga itu harus sudah melakukan perekaman KTP-el. Padahal, kami mulai dari tahun 2024 sudah melakukan jemput bola, bahkan teman-teman camat dan lurah sudah membuat undangan supaya hadir di kecamatan atau kelurahan untuk melakukan perekaman KTP-el,” katanya, Senin (28/4/2025).
Sisanya, ada 48.420 jiwa yang belum merekam KTP-el.
Untuk percepatan, Dispendukcapil Surabaya akan mengumumkan nama warga yang belum melakukan perekaman KTP-el melalui situs disdukcapil.surabaya.go.id.
“Dalam melakukan percepatan perekaman KTP-el, maka kami akan menyampaikan informasi ini di website hari ini. Akan segera kami tampilkan by name by addres-nya, siapa yang belum melakukan perekaman, saya mohon kepada warga untuk segera melakukan perekaman,” ungkap Eddy.
Ia menyebut, warga bisa melakukan perekaman KTP-el melalui kantor kecamatan hingga sentral mal pelayanan publik (MPP) di Surabaya.
“Bisa di mal pelayanan publik Joyoboyo, di Nambangan, dan Taman Cahaya serta di Siola,” ujarnya.
Bagi warga Surabaya di luar kota juga bisa mengurus di pelayanan publik kota yang ditinggali.
“Misalnya di Semarang, itu bisa datang ke kantor Dispendukcapil Semarang untuk melakukan perekaman, lalu kalau misalnya tinggal di luar negeri mereka bisa melakukan perekaman di kantor konsulat negara Republik Indonesia (RI) di negara tersebut, misal di Jepang itu di Tokyo, kalau Amerika di Washington. Jadi tidak ada alasan tidak melakukan perekaman KTP-el di tempat mereka tinggal,” paparnya.
Bagi penduduk rentan, seperti lanjut usia (lansia), disabilitas, atau warga yang mengalami sakit keras bisa lapor ke kelurahan setempat untuk diteruskan ke kecamatan dan Dispendukcapil.
“Kami setiap hari juga melakukan perekaman atau jemput bola ke sekolah SMA dan SMK, artinya beberapa fasilitas perekaman itu sudah kami fasilitasi semua. Maka dari itu, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak ada waktu untuk melakukan perekaman,” terangnya.
Bagi penduduk 18 tahun ke atas tidak melakukan perekaman KTP-el dalam waktu seminggu ke depan, NIK akan dinonaktifkan sementara.
“NIK akan dinonaktifkan sampai warga yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke tempat pelayanan yang telah ditentukan tersebut,” jelasnya.
Bagi warga yang usianya 17-18 tahun diberi waktu tiga bulan untuk datang ke tempat perekaman KTP-el.
“Setelah tiga bulan sejak tanggal lahirnya itu mereka tidak melakukan perekaman, itu NIK-nya kami nonaktifkan sementara. Harapannya adalah agar mereka segera datang ke unit-unit pelayan, agar perekaman KTP-el kami 100 persen,” tegasnya.
Ia memastikan menyiaplam blanko sebanyak 48.420 untuk perekaman KTP-el di Kota Surabaya.
“Setelah perekaman, oleh petugas langsung dilakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi yang memiliki ponsel. Blanko KTP kami cukup untuk melakukan perekaman dan pencetakan,” ungkapnya. (lta/ipg)