Sabtu, 26 April 2025

KPK Sita 26 Kendaraan dalam Penyidikan Korupsi Iklan BJB

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Salah satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 26 unit kendaraan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

“KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor,” kata  Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Tessa mengatakan, bahwa kendaraan yang disita tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

Salah satu dari 26 unit kendaraan yang disita tersebut adalah satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam yang disita dari Ridwan Kamil (RK) mantan Gubernur Jawa Barat.

“Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Lima orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Sabtu, 26 April 2025
26o
Kurs