
Abdul Muhaimin Iskandar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus keracunan yang menimpa 78 siswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Para siswa ini diduga keracunan setelah mengonsumsi hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Investigasi harus segera dilakukan untuk mengidentifikasi sumber keracunan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Dari informasi yang dihimpun, keracunan ini dialami oleh 55 siswa dari MAN 1 Cianjur dan 23 siswa dari SMP PGRI 1 Cianjur. Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur sudah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) terkait insiden ini.
Muhaimin juga menegaskan pentingnya Kemenkes untuk memeriksa secara mendalam dan teliti, baik proses pengolahan makanan di dapur maupun distribusinya.
“Kami tidak bisa berspekulasi tentang penyebabnya. Semua pihak harus bersabar menunggu hasil investigasi untuk mengetahui apakah keracunan ini terjadi di dapur, saat distribusi, atau di tempat lain,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya langkah cepat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk mengambil sampel makanan dan melakukan uji laboratorium guna memastikan sumber masalah ini.
“Kami harap Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dapat segera mengambil langkah cepat. Kita tunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan ini,” kata Muhaimin.
Meskipun situasi ini memicu kekhawatiran, Muhaimin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap program MBG yang digalakkan oleh pemerintah.
“Mari kita tunggu hasil investigasi dari Kemenkes. Masyarakat harus tetap tenang dan tidak terpengaruh spekulasi yang belum jelas kebenarannya,” tutup Muhaimin.
Sementara, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan kebijakan baru terkait pengelolaan sisa Makanan Bergizi Gratis (MBG), untuk mencegah kejadian keracunan makanan seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dadan Hindayana Kepala BGN mengatakan, mulai sekarang sisa makanan MBG tidak boleh dibersihkan di sekolah, melainkan harus dibawa ke Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP) baru.
“Saya sudah meninjau ke Cianjur, hasilnya penyebab utama masih diperiksa di laboratorium. Tapi kami kesulitan mengambil sampel karena sisa makanan yang diduga jadi penyebab keracunan sudah dibersihkan di sekolah. Maka dari itu, kami tambahkan SOP bahwa sisa makanan harus dibawa ke SPPG, tidak boleh dibersihkan di sekolah,” kata Dadan.(faz/iss)