Jumat, 25 April 2025

Dewan Pers Pastikan Akan Periksa Direktur TV yang Dijadikan Tersangka Kejagung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Antara

Dewan Pers memastikan akan memeriksa Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya,” kata Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers usai menerima kedatangan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Untuk itu, Ninik meminta Kejagung untuk membantu menghadirkan Tian Bahtiar yang telah menjadi tersangka, guna memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu, kan, juga perlu menghadirkan pihak. Jadi, mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. “Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan,” ujarnya.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan tindak pidana maka penanganannya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.

Pada Kamis ini, Kejaksaan Agung melalui Harli Siregar Kapuspenkum menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif yang menjerat Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.

“Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli.

Total jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa hard copy.

Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya. “Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Abdul Qohar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung, dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.

Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB. “Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif,” katanya.

Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan. Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Jumat, 25 April 2025
27o
Kurs