Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan, perusahaan yang tak memberi THR kepada karyawannya akan disanksi, salah satunya didenda lima persen dari total THR.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen, perusahaan juga tetap harus membuat THR kepada karyawannya,” kata dia, saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas THR Idul Fitri 2018 di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Selain itu, perusahaan akan diberi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Dia mengatakan THR adalah hak karyawan, maka perusahaan harus membayar THR sesuai dengan aturan.
THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR.
Tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka posko THR yang dapat menerima aduan dari masyarakat terkait THR yang telat dibayar, dibayar namun besarannya tidak sesuai, atau THR yang tidak dibayar.
Posko ini bekerja mulai hari ini 28 Mei hingga 22 Juni 2018.
Dalam pengaduan atau pelaporan Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.
“Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah menemukan nara hubungnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus,” katanya.
Ia menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR. Demikian seperti dikutip dari Antara.(ant/iss/ipg)