
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa laporan dugaan suap terkait dengan pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih dikaji dan ditelaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Kan pihak pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, dipelajari kembali,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dilansir Antara, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa tambahan dokumen pendukung tersebut nantinya disinkronkan dengan dokumen yang telah diterima KPK sebelumnya.
Sebelumnya, Fithrat Irfan mantan anggota staf DPD RI melapor ke KPK soal dugaan suap terhadap 95 anggota DPD RI, terkait dengan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.
“Indikasinya itu menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota dewan yang ada di DPD dari 152 orang totalnya,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Irfan menyebut ada anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5.000 dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sedangkan 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. Diungkapkan bahwa uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. (ant/bel/bil/ham)