Kamis, 24 April 2025

PKB Soroti Gugatan Pasal PAW ke MK: Itu Wilayah Kedaulatan Partai Politik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jazilul Fawaid Ketua Fraksi PKB DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menanggapi serius gugatan terhadap pasal tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jazilul Fawaid Ketua Fraksi PKB menilai gugatan tersebut keliru dan tidak berdasar karena PAW merupakan hak eksklusif partai politik sebagai pengusung calon anggota legislatif.

“Anggota DPR itu representasi dari partai politik. Mereka tidak bisa maju tanpa melalui mekanisme pencalonan oleh parpol. Maka sudah semestinya partai juga yang punya kewenangan untuk menggantikan mereka,” ujar Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil, Kamis (24/4/2025).

Gus Jazil menilai gugatan tersebut sebagai bentuk upaya membatasi ruang gerak partai dalam mengelola kadernya sendiri.

Menurutnya, hal itu justru bertentangan dengan sistem demokrasi yang mengakui peran sentral partai politik.

“Kalau ada yang menggugat kewenangan PAW, artinya mereka ingin memangkas otoritas partai terhadap kadernya. Ini seperti mencampuri urusan internal rumah tangga partai,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke MK. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPR bisa diberhentikan antar waktu jika diusulkan oleh partai politiknya. Pemohon menganggap ketentuan itu mereduksi prinsip kedaulatan rakyat dan menyebut anggota DPR seharusnya bertanggung jawab langsung kepada pemilih, bukan hanya kepada partai.

Namun, Gus Jazil menilai argumen itu tidak tepat. Ia menolak usulan agar PAW dilakukan melalui pemilu ulang di daerah pemilihan (dapil), seperti yang diinginkan para pemohon.

“Itu bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga boros dan tidak efisien. Pemilu itu proses yang panjang dan mahal. Masa untuk PAW saja harus bikin pemilu ulang?” katanya dengan nada heran.

Dia menegaskan bahwa mekanisme PAW selama ini sudah berjalan sesuai Undang-Undang dan konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya berharap MK akan menolak permohonan judicial review tersebut.

“UU MD3 sudah mengatur jelas. PAW adalah hak partai yang sah dan konstitusional. Gugatan ini tidak relevan dan hanya akan menimbulkan polemik yang tidak perlu,” pungkas Wakil Ketua Umum PKB itu.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Kamis, 24 April 2025
29o
Kurs