Kamis, 24 April 2025

Komnas HAM Temukan Empat Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Komnas HAM menghadiri audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto: Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada empat poin pelanggaran HAM yang diduga terjadi terkait eksploitasi pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI) sejak tahun 1997.

Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran itu pada 1 April 1997. Namunz rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, tidak ditindaklanjuti oleh pihak OCI.

“Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai,” kata Atnike saat audiensi Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dia menjelaskan, pelanggaran HAM yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.

“Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh OCI masih berada dalam usia anak atau di bawah umur, sejalan dengan apa yang diceritakan,” katanya, dilansir Antara.

Kemudian yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.

Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

“Dan yang keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Sehubungan dengan itu, Atnike mendorong negara untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam konvensi tentang hak anak, di antaranya untuk memiliki identitas dan ikatan keluarga, mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Selain itu, negara juga perlu menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan, mendapatkan lingkungan yang aman serta upah yang adil, dan mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikan.

Komnas HAM, lanjut Atnike, menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan.

“Komnas HAM merasa prihatin para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa pada saat ini belum juga mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun sosial,” tandasnya.(ant/dra/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Kamis, 24 April 2025
24o
Kurs