Rabu, 23 April 2025

DPRD Minta Pengawasan Ketat Supaya Jangan Ada Lagi Penjualan Es Krim Beralkohol di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Surabaya soal stan es krim mengandung alkohol, Rabu (23/4/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan stan es krim yang sempat ditutup sementara karena jualannya mengandung alkohol berjualan lagi.

Agnis Juistityas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya membenarkan Satpol PP line sudah dibuka per kemarin, Selasa (22/4/2025).

Syaratnya, pengusaha harus menepati komitmen tidak menjual es krim dengan kandungan alkohol.

“Jadi kemarin, setelah sidang tipiring (tindak pidana ringan) yang bersangkutan membuat komitmen tidak menjual es krim yang memgandung minuman alkohol. Kemudian karena kita sifatnya penghentian sementara, jadi kami buka kemarin tanggal 22,” bebernya saat hearing kasus es krim beralkohol di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/4/2025).

Dia menegaskan bakal melakukan penertiban ulang kalau pengusaha terbukti mengulangi perbuatannya, menyediakan menu es krim dengan kandungan alkohol.

“Kami siap jika dapat bantuan ketertiban umum dari OPD terkait ada Dinkes, Dinkopumdag, dan Disbudporapar,” tandasnya.

Sementara itu, Dokter Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya minta Satpol PP melakukan pengawasan ketat supaya pengusaha tidak melanggar.

Dia merekomendasikan dinas terkait yang memberi izin, mencabut atau membatalkan izin sementara untuk memberikan efek jera kepada pengusaha nakal.

“Komisi D beri catatan DPMPTSP agar merekomendasikan mencabut izin itu, sementara atau membatalkan izin akan jadi pembelajaran pengusaha lain. Kenapa sampai ada celah pengusaha dapat izin, tapi menjual yang tidak sesuai izin,” tuturnya.

Selain itu, Akmarawita merekomendasikan revisi peraturan daerah (perda) yang hanya mengatur soal minuman beralkohol ditambah dengan pengaturan soal makanan mengandung alkohol atau zat berbahaya lain.

“Karena perda-nya minuman. Aturan untuk makanan enggak ada, (yang ada) minuman beralkohol,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kedai es krim mengandung alkohol diketahui publik sesudah diulas food vlogger di sosial media.

Satpol PP langsung menyegel sementara dan membawa sampel es krim untuk diuji ke laboratorium. Hasilnya, es krim mengandung 3,35 persen alkohol.(lta/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 23 April 2025
27o
Kurs