
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau dilarang, menyikapi tren pelanggaran kosmetik di peredaran yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan enam item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Taruna Ikrar Kepala BPOM dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (22/4/2025), dilansir Antara.
Kosmetik-kosmetik itu, katanya, ditemukan dalam pengawasan selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025.
Ia mengatakan berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Daftar produk-produk tersebut, yakni:
- BOGOTA Night Cream Hello Bright
- MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
- SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
- SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#
- SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179
- SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
- SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1
- PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
- SARASKIN COSMETIC Day Cream
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster
- F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
- HELENALIZER Glow Night Cream
- MANTULITA All in One Cream
- FLY GLOW COSMETICS Night Cream
- FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal
- FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” kata dia.
Sejumlah bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Dia mencontohkan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil. Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan bahan pewarna yang dilarang, yakni merah K10, dapat menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Pihaknya menindaklanjuti dengan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk retail.
BPOM juga telah melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut.
Taruna menyatakan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujarnya.
BPOM berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.(ant/dra/iss)