
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta semua perusahaan menghormati aturan dan hak karyawan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta penutupan gudang CV Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah puluhan karyawan karena ternyata tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) jadi pelajaran.
“Bagi semua siapapun tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Karena itu kita dengan Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub tidak membuat gaduh,” katanya usai menyegel gudang di Margomulyo Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Perusahaan harus patuh terhadap aturan yang ada di tingkat kota, provinsi, hingga pusat.
“Ketika berusaha di Surabaya jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah,” bebernya.
Perusahaan dan karyawan harus sama-sama melaksanakan kewajiban dan menghormati hak satu sama lain untuk menjaga kondusifitas kerja.
“Ketika ini bisa dijalankan kewajiban dan haknya insyaAllah jadi tenang, jadi guyub,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi empat perusahaan lain yang berinisiatif mengembalikan ijazah karyawan usai kasus CV Sentoso Seal mencuat.
“Kemarin (perusahaan) yang (karyawan asal) Nganjuk (diminta) Rp30 juta (awalnya) kembali (juga akhirnya). Hari ini tiga lagi itu (karyawan) dari Surabaya 1, Pasuruan 1, Jombang 1. Sudah kembali semua,” tuturnya.
Ia memastikan iklim investasi di Surabaya tetap terjaga, baik di kalangan pengusaha maupun pekerja.
“Mangkanya saya berharap Ini menjadi pembelajaran. Semuanya, semuanya. Tolong jaga nama baik Kota Surabaya. Itu saja pesan saya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menutup gudang milik CV Sentoso Seal Selasa (22/4/2025) pagi.
Penutupan dilakukan karena gudang tidak dilengkapi Tanda Daftar Gudang (TDG). Sementara soal dugaan penahanan ijazah, Eri mendorong laporan di kepolisian tetap berlanjut hingga kembali ke tangan para karyawan. (lta/iss)