Selasa, 22 April 2025

Dosen Hukum: Kekerasan Terhadap PMI di Luar Negeri Bukti Pengawasan Negara Masih Lemah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Foto: Antara

Samsul Arifin Dosen Hukum Universitas Muhamamdiyah (UM) Surabaya mengingatkan, kasus perdagangan organ manusia secara ilegal yang telah terjadi, terutama di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), harus mendapat perhatian serius.

“Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan perlindungan hak-hak para tenaga kerja Indonesia yang kerap kali menjadi pihak paling rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk perdagangan organ tubuh,” katanya, Senin (21/4/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, ia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sebetulnya sudah menetapkan regulasi khusus yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI. Hal itu, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam Pasal 7 UU tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI maupun TKI yang berangkat, baik melalui jalur resmi ataupun mandiri.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan TKI, membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan di luar negeri, serta melakukan diplomasi untuk menjamin hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.

“Selain itu, perlindungan harus diberikan secara menyeluruh, mencakup masa sebelum keberangkatan, masa penempatan, hingga masa purna penempatan,” imbuhnya.

Meski demikian, perlindungan yang komprehensif itu menurutnya juga harus diimbangi dengan kesadaran dan kepatuhan dari pihak TKI itu sendiri. Yakni, setiap calon TKI memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tempat mereka bekerja.

“Mereka juga harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, membayar biaya pelayanan penempatan sesuai ketentuan hukum, serta wajib melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan mereka kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan,” ucapnya.

Khusus bagi para TKI yang bekerja di Kamboja, kata dia, sudah sepatutnya mempertimbangkan berbagai risiko non-teknis yang mungkin mereka hadapi selama berada di negara tersebut, karena menurutnya, Kamboja sejauh ini dikenal sebagai salah satu negara di Asia yang secara terbuka dan bahkan cenderung ugal-ugalan dalam melegalkan praktik judi online.

Fenomena tersebut, lanjut dia, tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga sangat memengaruhi dinamika kehidupan sosial di Kamboja.

“Semakin tinggi intensitas praktik perjudian online, maka semakin besar pula kemungkinan meningkatnya angka kriminalitas, termasuk kejahatan terorganisir,” ucapnya.

Terkait fenomena tersebut, pihaknya menggunakan pendekatan viktimologi untuk melihat persoalan secara lebih mendalam, dengan teori Deviant Place Theory, yaitu teori yang menyoroti keterkaitan antara karakteristik suatu wilayah dengan potensi terjadinya tindak pidana.

Teori tersebut berangkat dari pemahaman bahwa kejahatan tidak semata-mata disebabkan oleh pelaku, tetapi juga oleh kondisi lingkungan yang memungkinkan terjadinya kejahatan. Atau, suatu daerah yang dikenal memiliki karakter menyimpang atau tingkat kriminalitas tinggi akan lebih berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak pidana.

“Jika dikaitkan dengan situasi di Kamboja, maka tingginya angka perjudian online dan lemahnya sistem kontrol sosial, serta hukum, dapat menciptakan lingkungan yang rawan terhadap berbagai kejahatan, termasuk perdagangan organ manusia secara ilegal,” katanya.

“Para TKI yang berada di wilayah semacam ini cenderung berada dalam posisi yang sangat rentan, baik secara ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, penting bagi calon TKI dan pihak terkait untuk melakukan asesmen risiko secara menyeluruh sebelum memutuskan bekerja di negara-negara dengan karakteristik seperti ini,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, pemahaman dan kewaspadaan terhadap faktor lingkungan tersebut, tidak hanya penting untuk perlindungan individu, tetapi juga untuk menyusun kebijakan penempatan tenaga kerja yang lebih aman dan manusiawi.(ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Selasa, 22 April 2025
31o
Kurs