Pengadilan Negeri Depok, hari ini, Rabu (30/5/2018), kembali menggelar sidang perkara penipuan Biro Perjalanan First Travel, dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nurhaida Hasibuan.
Menurut keterangan Heri Jerman jaksa penuntut umum, sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sobandi.
Pada sidang sebelumnya, Senin (7/5/2018), Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing pidana 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Sementara, jaksa menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa ketiga yaitu Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki.
Selain perkara penipuan, Andika dan Anniesa juga dinilai terbukti melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan cara menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapat dari uang para calon jamaah umrah.
Tuntutan jaksa terhadap dua orang Bos First Travel itu merupakan tuntutan maksimal yang bisa dikenakan kepada terdakwa, sesuai UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyertakan soal pengembalian uang para korban, dari aset-aset First Travel yang disita.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa menilai perkara First Travel mengakibatkan kerugian material sekitar Rp905 miliar, dari 63.310 orang calon jamaah umrah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. (rid/iss)