Rabu, 16 April 2025

Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Suap Perkara Minyak Goreng

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
MSY Legal Corporate PT Wilmar tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: istimewa

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdul Qohar direktur penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada Sabtu, 12 April 2025, di tiga lokasi yang tersebar di dua provinsi.

Dalam penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang mewah berupa dua mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua motor Vespa, dan empat sepeda Brompton.

Selain itu, pada hari yang sama penyidik memeriksa lima orang saksi, termasuk MSY yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap adanya pembicaraan antara beberapa tersangka untuk mengatur agar perkara minyak goreng tidak dijatuhi hukuman maksimal.

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Tersangka AR dan WG yang menyarankan agar perkara diurus demi mencegah vonis berat.

WG sempat menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi. AR lalu menyampaikan informasi tersebut ke Tersangka MS, yang kemudian bertemu MSY, Legal PT Wilmar.

Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan, MSY menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada tim yang mengurus perkara tersebut.

Namun, dua minggu kemudian, permintaan kembali disampaikan agar perkara segera diurus dengan nilai awal sebesar Rp20 miliar.

Nilai tersebut kemudian naik menjadi Rp60 miliar setelah pertemuan lanjutan antara AR, WG, dan MAN.

MSY menyanggupi penyediaan dana dalam bentuk mata uang asing dan menyerahkannya ke AR di kawasan SCBD.

Dana tersebut kemudian diteruskan ke WG di rumahnya, dan sebagian diserahkan ke MAN. WG juga menerima USD 50.000 dari MAN atas jasanya.

“Penetapan MSY sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup serta keterlibatannya dalam proses aliran dana yang bertujuan mempengaruhi putusan perkara,” ujar Qohar di kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/4/2025).

Menurut dia, penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi, sekalipun melibatkan korporasi besar.

“Komitmen kami jelas, siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, tidak peduli status atau latar belakang,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025, MSY disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, lanjut Qohar, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
31o
Kurs