
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya resmi mendampingi pekerja yang diduga jadi korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan.
Achmad Zaini Kepala Disperinaker Kota Surabaya menyebut, pekerja perempuan asal Pare, Kediri itu sudah melapor kasus dugaan penahanan ijazah ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
“Kami kemarin diperintah Wali Kota Surabaya untuk mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Zaini lewat keterangan pers, Senin (14/4/2024).
Zaini memastikan, pekerja sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya itu sudah dimintai keterangan polisi.
“Ini masih proses tanya jawab dengan kepolisian. Masih belum tahu berapa lama digali keterangan awalnya oleh kepolisian,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin pagi , Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menginstruksikan pendampingan untuk pekerja melapor polisi.
Tujuannya memastikan kebenaran ijazah ditahan oleh perusahaan, karena hasil komunikasi dengan pemilik, tidak mengakui itu karyawannya.
Pekerja semula mengadu ke Armuji Wakil Wali Kota Surabaya lalu diajak sidak ke perusahaan beberapa hari lalu.
Tak membuahkan hasil, pemilik perusahaan justru melaporkan Armuji ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik usai sidak itu ditayangkan dalam konten di sosial media Armuji.
Hari ini, pemilik perusahaan itu meminta maaf ke Armuji, dan bersedia mencabut laporan, tapi tetap tidak mengakui itu karyawannya. Termasuk enggan komentar soal dugaan penahanan ijazah. (lta/saf/ipg)