Minggu, 13 April 2025

Trump Teken Perintah Eksekutif Blokir UU Perubahan Iklim Negara Bagian

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Donald Trump Presiden AS. Foto: Antara

Donald Trump Presiden Amerika Serikat pada Selasa (8/4/2025) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menginstruksikan Jaksa Agung untuk memblokir pelaksanaan undang-undang negara bagian yang mengatur isu perubahan iklim.

Melalui perintah tersebut, Trump menugaskan Pam Bondi (Jaksa Agung AS) untuk mengidentifikasi semua undang-undang dan peraturan lokal terkait perubahan iklim, termasuk pendanaan untuk pengumpulan pajak atau denda atas emisi karbon.

Pemerintahan Trump berupaya menghapus sanksi yang dijatuhkan oleh regulasi iklim terhadap perusahaan energi tradisional, dengan alasan bahwa dominasi energi Amerika terancam ketika pemerintah negara bagian dan lokal menerapkan regulasi yang membatasi aktivitas energi.

Perintah itu secara khusus menargetkan negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat, seperti California, New York, dan Vermont.

Disebutkan bahwa New York menjatuhkan “denda bernilai miliaran dolar” terhadap produsen energi tradisional seperti American Petroleum Institute, yang langsung menyambut baik perintah tersebut.

Negara Bagian New York menjatuhkan denda tersebut sebagai “pembayaran kompensasi” atas kontribusi perusahaan terhadap emisi gas rumah kaca. Namun pemerintahan Trump menyebut pembayaran itu sebagai bentuk “pemerasan.”

Dilansir Antara, Kamis (10/4/2025), perintah eksekutif itu juga menyebutkan bahwa California “menghukum” penggunaan karbon melalui kebijakan cap-and-trade (pembatasan dan perdagangan emisi).

Dewan Sumber Daya Udara California menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan elemen penting dalam strategi negara bagian untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Menurut pemerintahan Trump, kebijakan negara bagian seperti itu menyebabkan harga energi melonjak, mengganggu keandalan pasokan, dan menurunkan kualitas hidup keluarga-keluarga di seluruh negeri.

Trump menginstruksikan Bondi untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan terhadap undang-undang negara bagian yang dinilai menghambat penggunaan energi domestik dan “inkonstitusional, bertentangan dengan hukum federal, atau tidak dapat diberlakukan.”

Berbeda dengan konsensus ilmiah dunia, Trump selama ini menyatakan bahwa perubahan iklim adalah “tipuan buatan China.”

Sementara itu, para peneliti memperingatkan bahwa dunia hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebelum suhu global mencapai titik kritis yang berbahaya dan sulit untuk dipulihkan. (ant/bel/lta/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Minggu, 13 April 2025
28o
Kurs