Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung terdakwa perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Putusan sela yang dibacakan Hakim Yanto menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan perkara karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan penolakan itu, persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan hari Rabu (6/6/2018).
“Mengadili, menyatakan, keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor yang ada di PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa atas nama Syafrudin Arsyad Temenggung,” kata Hakim Yanto, Kamis (31/5/2018), di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (14/5/2018), Tim Jaksa KPK mendakwa Syafruddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan surat keterangan lunas.
Syafruddin mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dinilai merugikan keuangan negara karena memberikan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tercatat sebagai debitur BLBI.
Awalnya, BDNI mendapatkan dana BLBI sebanyak Rp5,4 triliun, di mana Rp4,8 triliun digunakan untuk membantu para petani tambak udang dalam bentuk pinjaman/kredit.
Dalam prosesnya, Jaksa menyebut pembayaran kredit para petambak udang itu macet, sehingga kewajiban membayar utang pinjaman tidak sampai lunas.
Tapi, dengan berbagai pertimbangan, Syafruddin malah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang menyatakan Sjamsul Nursalim sudah melunasi utangnya kepada negara.
Padahal, BDNI baru membayar Rp1,1 triliun dari total utang Rp4,8 triliun. Sehingga, ada selisih Rp3,7 triliun yang belum dikembalikan.
KPK menduga, tindakan Syafruddin sudah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun berdasarkan hasil audit BPK tahun 2017.
Sekadar diketahui, perkara BLBI ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan. Tapi, upaya pengusutan tidak berlanjut karena Jaksa Urip Tri Gunawan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan, menilai tidak ada kerugian negara.
Belakangan diketahui kalau Jaksa Urip menerima suap dari Artalyta Suryani alias Ayin orang kepercayaan Sjamsul Nursalim, untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut. (rid/tna/rst)