Jumat, 18 April 2025

TNI AL Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kelasi Satu J tersangka oknum TNI AL dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawati, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Foto: Antara

TNI Angkatan Laut (AL) mengungkapkan motif pembunuhan jurnalis bernama Juwita oleh Kelasi Satu Jumran oknum prajurit TNI AL, karena tak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal).

Ia memastikan tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer. Lantaran korbannya merupakan sipil, maka persidangan terbuka untuk umum.

“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya dilansir dari Antara pada Selasa (8/4/2025).

Laksma TNI Wira mempersilakan awak media mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Ia menekankan bahwa TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

Sementara itu, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo Komandan Denpomal Banjarmasin mengatakan bahwa motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.

Muhamad Pazri Kuasa hukum dari pihak keluarga menyebutkan, dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Jumat, 18 April 2025
29o
Kurs