Senin, 7 April 2025

Pesta Petasan di Pamekasan Berujung Maut, Polisi Tangkap Delapan Tersangka

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Hendra Eko Triyulianto Kapolres Pamekasan dalam konferensi terkait pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Foto: Istimewa

Polres Pamekasan menangkap delapan orang yang terlibat dalam pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

AKBP Hendra Eko Triyulianto Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait insiden yang terjadi saat Lebaran, Senin (31/3/2025) lalu.

“Tersangka ada delapan orang. Mereka memiliki peran masing-masing,” terang Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan pada Senin (7/4/2025).

Dari delapan orang yang ditangkap, empat di antaranya berperan sebagai panitia penyelenggara pesta petasan.

Mereka adalah warga Proppo, Pamekasan dengan inisial AS (40 tahun), FH (26 tahun), AM (25 tahun), dan FAY (24 tahun).

Sedangkan empat orang lainnya memiliki peran berbeda.

SA (39 tahun) asal Desa Akkor, Kecamatan Palengaan berperan sebagai penyumbang dana sebesar Rp1 juta untuk petasan berbentuk kereta api.

ML (30 tahun) dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo bertanggung jawab untuk merakit dan menyalakan mercon dalam rangkaian berbentuk kereta api.

Kemudian AN (27 tahun) asal Kelurahan Gunung Sekar, Sampang menyumbang dana sebesar Rp400 ribu serta membantu pembuatan rangkaian kereta api tersebut.

Lalu AR (36 tahun) dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo bertindak sebagai penghimpun dana untuk membeli bahan-bahan petasan berbentuk kereta api, dengan kontribusi sebesar Rp800 ribu.

Sementara itu, korban berinisial RR merupakan remaja berusia 18 tahun asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Korban meninggal dunia setelah terkena ledakan petasan dan menyebabkan pendarahan di bagian kepala.

AKBP Hendra menjelaskan, para pelaku mendapatkan materi untuk membuat petasan tersebut melalui pembelian online. Ia menyebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 7 April 2025
28o
Kurs