Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas'ud Yunus Wali Kota Mojokerto (non aktif). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Hari ini, Senin (4/6/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang Anggota DPRD Kota Mojokerto, terkait penyidikan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto (non aktif) yang berstatus tersangka.

Dua orang anggota dewan Kota Mojokerto yang dipanggil ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, adalah Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar, dan Dwi Edwin Endra dari Partai Gerindra.

Selain dua orang itu, KPK juga memanggil Lukman Sugiharto Wijaya pihak swasta sebagai saksi.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi proses pembahasan APBD, khususnya terkait kewenangan Pemda dan DPRD Kota Mojokerto

Saksi juga diminta memberikan keterangan soal indikasi aliran dana, serta menjelaskan sejauh mana pengetahuannya terkait uang setoran untuk DPRD Kota Mojokerto.

Sekadar diketahui, Kamis (23/11/2017), KPK menetapkan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Uang itu diduga ‘pelicin’ supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga memerintahkan Wiwiet, memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs