Jumat, 21 Maret 2025

Hari ini Ada Aksi Penolakan Pembatasan Lalin Angkutan Lebaran, Hindari Jalan Margomulyo ke Arah Rajawali

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi demo truk di frontage A. Yani Surabaya. Foto: dok. suarasurabaya.net

Hari ini, Kamis (20/3/2025) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur, akan menggelar aksi damai penolakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri, terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025.

I Wayan Sumadita Ketua DPC Aptrindo Surabaya mengatakan, aksi mulai digelar di pertigaan Greges, Margomulyo, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

“Jam 10 pagi sampai 12 siang, kami akan melakukan orasi di pertigaan Margomulyo. Setelah itu kami akan meluncur pelan-pelan menuju DPRD Provinsi Jatim,” terang Wayan saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (20/3/2025).

Wayan menjelaskan, aksi ini akan dimulai dari pertigaan Greges, Mergomulyo – menuju Jalan Kalianak – Jalan Gresik – Jalan Ikan Dorang – Perak Barat ke arah Perak Timur – menuju Rajawali.

“Nanti dari Rajawali, kami sudah koordinasi dengan Polres KP3 Tanjung Perak, untuk dilakukan contraflow menuju Jalan Indrapura,” ungkapnya.

Pemberlakuan contraflow ini, lanjut Wayan, karena menghindari jalanan depan Polrestabes Surabaya. Juga, supaya lebih dekat menuju DPRD Provinsi Jatim dan menghindari crowded di Jalan Dupak dan Jalan Demak.

Selain itu, Wayan juga menerangkan, rekan-rekannya akan berusaha untuk mengatur rombongan saat melalui kawasan-kawasan ramai kendaraan.

“Nanti di sekitaran Jalan Kalianak 51, 55, dan 66, di situ ada kantong parkir trailer yang akan ditutup sementara supaya trailer dari arah depo tidak keluar sampai rombongan kami lewat,” jelasnya.

Dalam aksi itu, lanjut Wayan, akan diikuti oleh sekitar 100 sopir truk trailer, satu trailer komando 40 feet, dengan 25 head trailer, dan tambahan 6-7 trailer gandeng.

Diberitakan sebelumnya, Kadin Jatim bersama lima asosiasi kepelabuhan memprotes SKB Tiga Dirjen dan Korlantas Polri, tentang pengaturan lalu lintas angkutan lebaran 2025.

Diketahui dalam SKB itu, diatur tentang pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Adik Dwi Putranto Ketua Kadin Jatim menilai, kebijakan tersebut dinilai tidak melewati kajian mendalam. Alasannya, jika operasional kendaraan angkutan diliburkan 16 hari, maka roda perekonomian akan terganggu.

“Selain menganggu roda perekonomian dan meyebabkan kerugian besar bagi pelaku usaha,” terangnya, Jumat (14/3/2025).

Karenanya, Adik meminta pemerintah memberikan diskresi, karena menurutnya lalu lintas di Jatim cenderung aman dan tidak menimbulkan kemacetan parah.

“Kalau meliburkan operasional kendaraan niaga selama 16 hari, ini bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang sebelumnya direncanakan pemerintah,” tandasnya.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Jumat, 21 Maret 2025
27o
Kurs