Rabu, 19 Maret 2025

Terdakwa Investasi Bodong Tipu Lansia Rp171 Miliar di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
ICA (kiri) dan GH (kanan) terdakwa investasi bodong yang rugikan lansia hingga Rp171 miliar saat mendengarkan putusan vonis dalam persidangan di PN Surabaya. Foto: Istimewa

Pria inisial GH dan wanita inisial ICA, dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp171 miliar terhadap seorang lansia di Surabaya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ferdinand Ketua Majelis Hakim persidangan itu menyebut, dua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena menipu LS (71 tahun) hingga miliaran rupiah.

“Menyatakan terdakwa GH dan ICA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Hakim menuturkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan bermodus investasi bagi hasil dengan keuntungan berlipat.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi (korban),” lanjut hakim.

Meski begitu, putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut GH dan ICA dengan pidana empat tahun penjara.

Sementara itu Anita kuasa hukum kedua terdakwa sesudah mendengar putusan majelis hakim mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang diberikan.

Sementara itu Martin Suryana pengacara LS korban menyatakan bakal menempuh langkah selanjutnya atas perkara ini. Terutama untuk mengembalikan kerugian korban.

“Kami masih akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya. Khususnya untuk mengembalikan nilai kerugian yang cukup besar senilai Rp171 miliar 750 juta,” katanya dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Seperti yang diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, LS (71) pengusaha di Surabaya menjadi korban penipuan investasi dengan modus menawarkan keuntungan berlipat dari proyek sebuah perusahaan dengan sistem purchase order (PO). Korban menelan kerugian hingga Rp171 miliar.

Kasus penipuan ini diungkapkan Martin Suryana pengacara LS. Kejadian ini bermula pada April 2020. Ketika itu korban mendapat tawaran dari terlapor inisial IC perempuan dan GH laki-laku untuk berinvestasi ke PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI).

Keduanya menyampaikan kepada korban bahwa PT GTI memiliki proyek dengan perusahaan King Koil yang memerlukan banyak modal. Korban dibuat percaya karena tersangka IC merupakan Direktur Utama PT GTI sedangkan GH adalah Komisaris PT GTI.

Martin menjelaskan, saat itu korban ditawari berbagai keuntungan oleh tersangka. Antara lain keuntungan di bulan pertama sebesar 1 persen. Kemudian untuk bulan kedua sebesar 1 persen + 3 persen + uang pokok dikembalikan secara penuh.

“Memang di awal-awal, apa yang dijanjikan (keuntungan) memang terjadi (diberikan). Walaupun terus kemudian ternyata tidak seperti yang dijanjikan,” ujar Martin, Selasa (4/6/2024) silam.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 19 Maret 2025
26o
Kurs