Selasa, 18 Maret 2025 | 22:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi untuk Pemerintah Kota Surabaya.
Total aset 6 apartemen, 1 tanah, dan 1 rumah senilai Rp11.756.311.000.
Mungki Hadipratikto Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK menyebut aset yang diserahkan ke Pemkot Surabaya hasil rampasan tindak pidana korupsi Fuad Amin eks Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.