Rabu, 19 Maret 2025

KPK Hibahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Bernilai Miliaran ke Pemkot Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya (dua kanan) dan Mungki Hadi Pratikno Direktur Labuksi KPK (dua kiri) dalam acara serah terima aset negara di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025). Foto: Nova Trisya Kaka Mg suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Total aset terdiri dari enam apartemen, sebuah tanah, dan satu unit rumah senilai Rp11.756.311.000.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut aset hibah itu akan dijadikan kantor koperasi, sebagian besar disewakan lalu keuntungan kembali untuk anggaran koperasi.

“Kita gunakan untuk koperasi seperti yang disampaikan Presiden, digerakkan setiap desa, kita setiap kelurahan. Karena kita perkotaan,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Pelaksanaannya akan dimonitoring atau di bawah kendali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya setahun sekali,” tambahnya.

Mungki Hadipratikto Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK menyebut aset yang diserahkan ke Pemkot Surabaya hasil rampasan tindak pidana korupsi Fuad Amin eks Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

“Dan Gusmin Tuarita perkara BPN,” katanya.

Surabaya dipilih karena masuk dalam kriteria sebagai daerah yang membutuhkan aset ini untuk dikelola.

“Ini bukan menambah aset, tapi kebutuhan pemda, pemprov, atau kementerian/lembaga. Kita analisis, jika disetujui kita ajukan ke Kemenkeu sebagai pengelola barang rampasan seluruh Indonesia,” bebernya lagi.

Tujuan hibah barang rampasan ini, lanjutnya, selain menghukum pelaku juga memberi manfaat masyarakat. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 19 Maret 2025
27o
Kurs