
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Total aset terdiri dari enam apartemen, sebuah tanah, dan satu unit rumah senilai Rp11.756.311.000.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut aset hibah itu akan dijadikan kantor koperasi, sebagian besar disewakan lalu keuntungan kembali untuk anggaran koperasi.
“Kita gunakan untuk koperasi seperti yang disampaikan Presiden, digerakkan setiap desa, kita setiap kelurahan. Karena kita perkotaan,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Pelaksanaannya akan dimonitoring atau di bawah kendali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya setahun sekali,” tambahnya.
Mungki Hadipratikto Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK menyebut aset yang diserahkan ke Pemkot Surabaya hasil rampasan tindak pidana korupsi Fuad Amin eks Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.
“Dan Gusmin Tuarita perkara BPN,” katanya.
Surabaya dipilih karena masuk dalam kriteria sebagai daerah yang membutuhkan aset ini untuk dikelola.
“Ini bukan menambah aset, tapi kebutuhan pemda, pemprov, atau kementerian/lembaga. Kita analisis, jika disetujui kita ajukan ke Kemenkeu sebagai pengelola barang rampasan seluruh Indonesia,” bebernya lagi.
Tujuan hibah barang rampasan ini, lanjutnya, selain menghukum pelaku juga memberi manfaat masyarakat. (lta/saf/ipg)