
Bursa Efek Indonesia (BEI), siang hari ini, Selasa (18/3/2025), menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga lima persen.
Kautsar Primadi Nurahmad Sekretaris Perusahaan PT BEI mengatakan, penghentian sementara perdagangan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat.
Menanggapi hal itu, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian bilang, regulasi trading halt sebelumnya diberlakukan pada waktu Pandemi Covid-19.
Di masa normal seperti sekarang, Airlangga menyatakan Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang (review) mengenai regulasi tersebut.
“Regulasi halt yang lima persen itu kan kemarin diberlakukan saat Covid-19. Nah, tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut,” ujarnya, sore hari ini, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Menko Perekonomian melanjutkan, penurunan harga saham merupakan hal biasa.
Menurutnya, saham-saham di berbagai negara pekan lalu turun cukup dalam. Dia menduga, efek penurunan harga saham baru terjadi di Indonesia dalam 1-2 hari belakangan ini.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia memberlakukan trading halt pukul 11.19 WIB siang hari ini, karena IHSG ambruk 5,02 persen ke level 6.146.
Sebelumnya, trading halt IHSG pernah diberlakukan beberapa kali pada Maret 2020, di awal masa Pandemi Covid-19.
Sekadar informasi, trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan lainnya di bursa efek.
Umumnya, trading halt diberlakukan bursa saham untuk memberikan waktu kepada investor untuk mencerna informasi penting yang baru dirilis, seperti pengumuman laba, perubahan manajemen, atau peristiwa besar lainnya yang bisa mempengaruhi harga saham.
Kebijakan trading halt ditetapkan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga supaya perdagangan bursa efek tetap berjalan wajar. (rid/ipg)