
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dan menangkap pria bernama AP (25 tahun) di kediamannya kawasan Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya karena menanam pohon ganja.
AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil penggerebekan itu pihaknya mengamankan 13 pohon ganja diamankan dari berbagai ukuran lengkap dengan daun, batang, dan akarnya.
Pemuda 25 tahun itu membudidayakan pohon ganja dengan metode penanaman dalam pot, kemudian menggunakan aerator untuk menyuplai air.
“Tersangka menanam menggunakan pot, dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tanaman bisa tumbuh dan berfotosintesis,” ujar Miftah dikonfirmasi Selasa (18/3/2025).
Miftah mengatakan, hasil pemeriksaan menyebut AP membeli bibit ganja melalui media sosial senilai Rp250 ribu dengan sistem ranjau. Bibit tersebut dipasang di bawah pohon di kawasan Jalan Bendul Merisi pada Kamis 19 Desember 2024.
“Tersangka menerima tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Sebagian ditanam, sebagian digunakan sendiri,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (wld/saf/ipg)