Selasa, 18 Maret 2025

Mensesneg Pastikan Revisi UU TNI Tak Terkait Dwifungsi ABRI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Antara

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik dan penolakan dari sebagian masyarakat terhadap revisi UU tersebut.

“Tidak, kita pastikan enggak,” ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (17/3/2025), dilansir Antara.

Prasetyo meminta semua pihak untuk lebih teliti dalam memahami isi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar.

Dia menyebut bahwa hal-hal yang dipolemikkan saat ini mungkin tidak ada dalam pembahasan resmi.

Prasetyo mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing oleh narasi yang mempertentangkan atau menciptakan dikotomi terkait revisi UU TNI.

Prasteyo menegaskan bahwa TNI adalah institusi milik bangsa dan negara, sehingga semua pihak berkewajiban untuk menjaganya.

“Jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu,” tegas dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang berperan penting dalam melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.

“Jadi berkenaan misalnya penugasan-penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI, kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap,” kata Prasetyo.

Dia mencontohkan penugasan TNI dalam penanganan bencana, yang selama ini dilakukan bersama kepolisian dan instansi lain.

Prasetyo mengatakan bahwa penugasan semacam itu tidak boleh dimaknai sebagai bentuk dwifungsi ABRI, melainkan sebagai bentuk kontribusi TNI ketika dibutuhkan sesuai keahliannya.

“Kita semua kan tahu bahwa teman-teman TNI, teman-teman Polri tentunya beserta teman-teman lain, selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas tugas penanganan bencana, misalnya seperti itu. Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak,” pungkasnya. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 18 Maret 2025
26o
Kurs