Senin, 17 Maret 2025

Ketua DPR Minta Pemecatan dan Sanksi Berat Eks Kapolres Ngada

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia saat menghadiri Apel Hari Santri di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023). Foto: Dukut Suara Surabaya Puan Maharani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia saat menghadiri Apel Hari Santri di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023). Foto: Dukut Suara Surabaya

Puan Maharani Ketua DPR minta agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja eks Kapolres Ngada segera dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akibat terlibat dalam kasus pelecehan seksual anak dan video porno.

Menurut Puan, Fajar harus mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

“Pihak kepolisian harus tegas, pelaku harus dipecat dari instansi Polri, dan diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya yang sangat keji ini,” kata Puan dalam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, saat ini tengah menjalani sidang kode etik Polri terkait dugaan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar di Mabes Polri.

Puan juga mengingatkan kepada Polri agar kasus serupa tidak terulang di masa depan, karena perbuatan Fajar termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Saya harap kejadian ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi, agar institusi Polri tetap menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Puan menekankan pentingnya memberikan perlindungan maksimal kepada para korban kekerasan seksual, yang dalam kasus ini mencakup tiga anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) serta seorang wanita berusia 20 tahun.

“Korban harus mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi, serta dipastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Puan juga mengingatkan bahwa hukuman yang berat perlu diberikan pada Fajar, mengingat tindakan yang dilakukannya adalah kejahatan luar biasa.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran yang sangat serius, dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Puan juga mengingatkan bahwa sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada pemberatan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, termasuk Fajar.

Ia berharap seluruh pihak mengawal proses hukum dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara. Jika negara gagal memberikan keadilan, maka kejahatan semacam ini akan terus terulang,” kata Puan.

Puan juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual, namun juga memastikan bahwa hak-hak korban dijamin dan dilindungi sesuai dengan amanat dalam UU TPKS. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 17 Maret 2025
26o
Kurs