Senin, 17 Maret 2025

Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Hari Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Antara

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mantan Kapolres Ngada, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Choirul Anam Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya dilansir Antara.

Sidang etik kali ini, kata dia, tidak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Brigjen Pol. Agus Wijayanto Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.

Diketahui, Polri menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mantan Kapolres Ngada sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dalam konferensi pers pada, Kamis (13/3/2025), menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 17 Maret 2025
28o
Kurs