Senin, 17 Maret 2025

Bawaslu Magetan Registrasi Dua Laporan Dugaan Pembagian Sembako Menjelang PSU Pilkada

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Salah satu warga memasukkan kertas ke kotak suara selepas mencoblos di TPS dalam Pilkada Serentak 2024. Foto: Shava suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan resmi meregistrasi dua laporan terkait dugaan pelanggaran berupa pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 22 Maret 2025.

M. Ramzi Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat di Magetan mengatakan, laporan yang masuk telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga dapat diregistrasi dan diproses lebih lanjut.

“Betul, kedua laporan tersebut kami register,” ujar Ramzi dilansir dari Antara pada Sabtu (15/3/2025).

Ia menjelaskan, setelah proses registrasi, Bawaslu Magetan akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Proses awal yang akan dilakukan mengenai kasus tersebut adalah pemanggilan terhadap pelapor serta saksi guna menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, pihaknya menambahkan bahwa hingga saat ini belum dapat memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam kasus laporan pembagian sembako.

“Kami masih dalam tahap awal proses klarifikasi. Setelah tahapan ini selesai, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut atau tidak,” katanya.

Bawaslu Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur dalam menangani laporan tersebut. Bawaslu Magetan juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tim sukses untuk bersikap sportif dan menghindari segala bentuk pelanggaran guna menjaga integritas pemilu.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dan ikut mengawasi jalannya PSU Pilkada Magetan agar berlangsung lancar.

Seperti diketahui, Bawaslu Magetan menerima laporan terkait dugaan pembagian sembako lengkap dengan foto salah satu paslon dan ajakan mencoblos.

Pembagian sembako tersebut berada di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo yang termasuk dalam wilayah TPS 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.

Sementara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat empat TPS di Kabupaten Magetan yang melaksanakan PSU, meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. (ant/kak/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 17 Maret 2025
25o
Kurs