Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama PNS Tahun 2018

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: setkab.go.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dilansir dari laman setkab.go.id, keputusan ini diambil atas pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun ini.

“Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah,” bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut.

Adapun tanggal 24 Desember 2018 (Senin), menurut diktum PERTAMA Keppres tersebut, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, Senin (4/6/2018). (ant/tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs