
Sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua belah pihak, termasuk keterangan dari saksi fakta yang diajukan oleh Penggugat.
Sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin Silfi Yanti Zulfia Hakim Ketua. Dalam perkara ini, selaku penggugat I adalah Bambang Pranoto dan penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal.
Sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan Kementerian Hukum sebagai pihak turut tergugat Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang sudah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2014. Minyak Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali dan dipasarkan di Indonesia dan mancanegara.
Dalam sidang kemarin, Rabu (5/3/2025), Dr. Ichwan Anggawirya kuasa hukum tergugat memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa permohonan merek yang diajukan oleh Penggugat II identik dengan merek yang telah terdaftar atas nama tergugat sejak tahun 2014.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah fakta bahwa tergugat telah memiliki merek Kutus Kutus yang sah dan terdaftar sejak 2014. Sedangkan Penggugat II baru berdiri pada tahun 2019, tetapi mengajukan permohonan merek yang sama. Fakta ini semakin menarik perhatian setelah terungkap adanya perubahan status dalam proses administrasi permohonan merek tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap pernyataan Penggugat I yang menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, Penggugat II tetap mengajukan
permohonan merek tersebut.
“Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kontradiksi antara pernyataan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini,” kata Ichwan.
Ichwan menambahkan semua saksi fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, baik dari Penggugat maupun tergugat, sepakat menyatakan bahwa selama sepuluh tahun tidak pernah ada konflik terkait kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama tergugat.
“Para saksi Tergugat juga mengungkap bahwa konflik ini baru muncul setelah meninggalnya ibu tergugat, yang sebelumnya berperan penting dalam pengelolaan bisnis terkait merek tersebut,” jelas Ichwan.
Dia menjelaskan bahwa permohonan merek yang diajukan Penggugat II awalnya berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama tergugat.
Namun, setelah tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang terkait hal ini, status permohonan tersebut dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk penelaahan lebih lanjut.
“Pihak tergugat juga telah menembuskan surat klarifikasi ini kepada Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku serta transparan,” ujar Ichwan.
Dalam persidangan, Tergugat mengajukan berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa merek tersebut telah digunakan dan terdaftar jauh sebelum Penggugat II mengajukan permohonan pendaftaran.
Berdasarkan bukti yang diajukan, Tergugat menegaskan bahwa pengajuan merek oleh Penggugat II menimbulkan pertanyaan serius terkait iktikad baik dalam permohonan tersebut.
Di sisi lain, Elsiana Inda Putri Maharani kuasa hukum penggugat dari kantor hukum K&K Advocates saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan akan mengikuti semua tahapan persidangan.
“Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011,” pungkas Elsiana.
Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan terkait sengketa pembatalan merek Kutus Kutus. Majelis hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum, mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek di Indonesia.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan, di mana kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir. (adv/bil/ipg)