Kamis, 13 Maret 2025

Mencium Pasangan Saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama Berikut

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Freepik

Saat berpuasa, umat Islam diharuskan untuk menghindari segala macam hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, hingga hubungan badan suami istri. Bahkan hal terakhir itu bukan saja batal, tetapi dikenai denda kafarat. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana saat berpuasa kita mencium pasangan?

Mengutip dari laman NU Online, KH Ahmad Bahauddin (Gus Baha) Nursalim Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan hal tersebut dengan menceritakan sebuah kisah mengenai sahabat yang mengajukan pertanyaan serupa kepada istri Nabi, Sayidah Maimunah.

Mendengar pertanyaan tersebut, ia mengarahkan sahabat tersebut untuk bertanya kepada Sayyidah Aisyah.

“Ya Aisyah, gimana hukumnya (puasa) lelaki mencium istrinya pasa Ramadan?” kata Gus Baha menjelaskan pertanyaan sahabat tersebut kepada Sayyidah Aisyah.

Menjawab pertanyaan itu, Sayyidah Aisyah tidak secara langsung menyatakan hukum puasanya sah atau batal. Namun, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW saat berpuasa pernah menciumnya.

“Rasulullah menciumku dan beliau dalam keadaan berpuasa,” ujar Gus Baha mengutip jawaban Sayyidah Aisyah.

Hal serupa juga pernah terjadi pada Sayyidina Umar bin Khattab. Ia sendiri terheran-heran kok bisa-bisanya mencium istri saat berpuasa. Bergegaslah ia mengadu kepada Rasulullah SAW atas peristiwa yang baru saja ia alami itu.

“Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa,” tulis Prof. Nadirsyah Hosen mantan Ra’is Syuriah PCI NU di ANZ, dikutip dari laman yang sama.

Seperti Sayyidah Aisyah menjawab pertanyaan itu, Rasulullah pun tidak secara langsung menghukumi puasanya batal atau tetap sah. Hanya saja, Nabi Muhammad tidak menjawab itu dengan cerita, melainkan dengan analogi melalui pertanyaan.

“Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”

“Seperti itu tidak mengapa,” jawab Sayyidina Umar menanggapi pertanyaan itu.

“Lalu apa masalahnya?” lanjut Rasulullah merespons jawaban salah satu sahabat terbaiknya itu.

Prof. Nadirsyah menjelaskan bahwa mencium tidak sama dengan menggauli istri, tetapi dianalogikan dengan kumur-kumur. Mencium istri tidak sampai meminum air sehingga tidak bisa dihukumi batal.

Meskipun demikian, Ustaz Ulil Abshar Hadrawi menjelaskan bahwa para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, jika dapat membangkitkan syahwat.

“Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari,” tulisnya.

Bahkan, meskipun tidak membatalkan puasa, hukum mencium pasangan saat berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.

“Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia,” tulisnya. (nis/ham/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
27o
Kurs