Kamis, 13 Maret 2025

Polisi Sita 7 Kendaraan Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Direktur Persiba Balikpapan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Catur Adi Prianto (tengah) tersangka kasus narkoba yang juga Direktur Persiba Balikpapan, berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Polisi menyita kendaraan yang terdiri dari lima unit mobil dan dua unit sepeda motor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Catur Adi Prianto Direktur Persiba Balikpapan.

Dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025), barang bukti kendaraan tersebut disita oleh Bareskrim Mabes Polri yang dititipkan di Mapolda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Catur Adi Prianto.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengatakan Catur Adi merupakan seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di lapas.

BACA JUGA: Polisi Sebut Direktur Persiba Balikpapan adalah Bandar Narkoba di Kalimantan Timur

Lantaran merupakan seorang bandar narkoba, penyidik berusaha menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk TPPU-nya,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025) malam.

Mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, Mukti belum bisa menjawab.

“Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Narkoba

Mukti juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan Catgur Adi ini diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin.

Hendra Sabarudin merupakan bandar besar narkoba. Meski telah mendekam di penjara sejak 2017, terpidana itu masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.

Total perputaran uang dari peredaran itu mencapai Rp2,1 triliun. “Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis,” ucapnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
27o
Kurs