Rabu, 12 Maret 2025

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji di Bali, Omzet Capai Miliaran!

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji di Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus pengoplosan elpiji beromzet miliaran rupiah di Kabupaten Gianyar, Bali.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengatakan, empat orang yang diduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang berbagi peran menjalankan bisnis tersebut di tengah pemukiman warga.

“Mereka (para tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (11/3/2025).

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni GC, BK, MS dan KS.

Menurut keterangan Polisi, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

Pihak kepolisian menghitung, total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar.

“Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta,” kata Nunung.

Dalam kasus ini polisi menyita 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, 94 buah tabung gas 50 kg warna orange.

Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, empat unit pick up, dua unit dump truk dan alat bukti lainnya.

Brigjen Nunung menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untuk mewujudkan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar penyaluran migas tepat sasaran.

Ia meminta aparat tidak terlibat untuk membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG.

Para tersangka yang ditangkap di tempat itu disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 12 Maret 2025
28o
Kurs