
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 lebaran.
Sigit Priyanto Kepala Disnakertrans Jatim mengatakan, pembayaran THR paling lambat H-7 itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita mengimbau untuk THR 2025, H-7 diharapkan memberikan kepada pekerja. Saya imbau kepada perusahaan memberikan sesuai regulasi yang ada,” kata Sigit pada Selasa (11/3/2025).
Apabila sesuai prediksi di mana idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025.
Berdasarkan regulasi, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Sigit mencontohkan, jika karyawan baru bekerja tiga bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 3/12 dari gaji satu bulan.
Menjelang lebaran nanti, Disnakertrans Jatim bakal memaksimalkan pengawasan terhadap pencairan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Kami siap turun ke lapangan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans Jatim akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di 38 kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), serta pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan pencairan THR.
Nantinya setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online bakal segera ditindaklanjuti oleh mediator dan tim pengawas ketenagakerjaan.
Sigit menjelaskan apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka akan dipanggil lebih dahulu untuk diberikan sosialisasi terkait kewajibannya.
Namun jika perusahaan itu tidak segera membayar THR setelah dipanggil, maka Disnakertrans akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
“Perusahaan yang melanggar akan dipanggil lebih dulu untuk diberikan pemahaman. Jika tidak juga memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional dapat diberikan,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)