
Salah satu amalan sunnah di sepuluh malam terakhir Ramadan adalah memperbanyak iktikaf di masjid.
Dalam artikel di laman NU Online bertajuk, “Tata Cara Iktikaf dan Keutamaannya di Bulan Ramadan” milik Ustaz M. Tatam Wijaya Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan secara detail mengenai iktikaf di bulan Ramadan.
Iktikaf secara terminologi adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat beribadah kepada Allah, khususnya ibadah yang biasa dilakukan di masjid.
Demi meraih keutamaan yang lebih besar, seseorang tentu dapat memperbanyak ragam niatnya, antara lain berniat mengunjungi dan menghormati masjid sebagai rumah Allah, berzikir dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengharap rahmat dan ridha-Nya, bermuhasabah, mengingat hari akhir, mendengarkan nasihat dan ilmu-ilmu agama, bergaul dengan orang-orang saleh dan cinta kepada-Nya, memutus segala hal yang dapat melupakan akhirat, dan sebagainya.
Dalil Iktikaf
Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah menyatakan bahwa iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan itu bagaikan beriktikaf bersamanya.
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِيْ فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya, “Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban)
Waktu Pelaksanaan
Iktikaf dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat. Namun, pelaksanaannya di sepuluh malam terakhir Ramadan lebih utama karena berkaitan dengan keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah.
Hukum Iktikaf
Hukum asal iktikaf yaitu sunnah, tetapi bisa berubah menjadi wajib apabila dinazarkan.
Selain itu, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.
Rukun Iktikaf
Menurut Ustadz Tatam, rukun iktikaf itu ada empat:
- Niat beriktikaf yang harus menyebutkan status fardhu iktikafnya apabila iktikaf tersebut dinadzarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh iktikaf itu menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak
- Berdiam diri di masjid, sekurang-kurangnya selama tuma’ninah salat
- Masjid sebagai tempat pelaksanaan
- Orang yang beriktikaf dengan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Orang Beriktikaf
Menurut Kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 5 halaman 209, syarat orang beriktikaf adalah:
- Beragama Islam, orang kafir tidak sah melakukan ibadah ini
- Berakal sehat
- Tamyiz
- Suci dari dari haid dan nifas, karena tidak sah iktikafnya orang yang sedang dalam keadaan haid maupun nifas karena keduanya dilarang berada di masjid, sedangkan iktikaf itu hanya bisa dilakukan di masjid.
- Suci dari junub, sebab mereka dilarang untuk berlama-lama di dalam masjid.
Macam-Macam Iktikaf dan Lafal Niatnya
Iktikaf ada tiga macam, yakni:
1. Iktikaf mutlak, orang yang hendak beriktikaf cukup berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah”
2. Iktikaf terikat waktu tanpa terus-menerus. Misalnya sehari, semalam penuh, atau selama satu bulan, berikut niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا / لَيْلًا كَامِلًا / شَهْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
3. Iktikaf yang dinazarkan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat iktikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Dalam iktikaf mutlak, apabila seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi. Iktikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai iktikaf baru.
Hal ini berbeda bila seseorang memang berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Hal-Hal yang Membatalkan Iktikaf
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haid
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
(dra/saf/ipg)