
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini menuntut umat Islam untuk menahan diri dari segala bentuk nafsu mulai makan, minum, hingga hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Nabi Muhammad SAW dengan tegas melarang seseorang berbuka tanpa uzur syari. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi sebagian orang untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di kemudian hari atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Di sisi lain, salat lima waktu merupakan ibadah wajib yang tidak memiliki pengganti. Berbeda dengan puasa yang bisa diganti dengan qadha atau fidyah, seseorang yang meninggalkan salat wajib harus bertaubat kepada Allah dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi.
Lantas, apakah meninggalkan salat berakibat pada batalnya puasa?
Fuad Zein, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dikutip dalam laman resmi Muhammadiyah, Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa puasa dan salat merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri.
“Karena keduanya merupakan amalan yang terpisah, maka tidak saling menegasikan satu sama lain. Orang yang meninggalkan salat tidak otomatis batal puasanya, begitu pula sebaliknya,” ujarnya.
Menurutnya, hal-hal yang membatalkan puasa telah ditentukan secara jelas dalam syariat, seperti makan dan minum secara sengaja, berhubungan suami istri di siang hari, serta hal-hal lain yang disebutkan dalam fikih. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan salat menyebabkan batalnya puasa.
Namun, Fuad Zein mengingatkan bahwa meninggalkan salat bisa mengurangi nilai dan keberkahan ibadah puasa seseorang. Oleh karena itu, ia menyarankan agar siapa pun yang meninggalkan salat segera bertaubat, memohon ampunan kepada Allah, dan bertekad untuk memperbaiki ibadahnya.
“Taubat yang benar adalah dengan menyesali perbuatan, meminta ampunan kepada Allah, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” tambahnya.
Meninggalkan salat tidak membatalkan puasa. Namun, kesempurnaan puasa tidak hanya terletak pada menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dalam menjaga hubungan dengan Allah melalui salat dan amal kebaikan lainnya. (nis/bil/ham)