Senin, 10 Maret 2025

Yoon Suk-yeol Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan Bebas dari Penjara setelah 52 Hari Ditahan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yoon Suk-yeol melambaikan tangan kepada para pendukungnya setelah dibebaskan dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang pada Sabtu (8/3/2025). Foto: Yonhap

Yoon Suk-yeol Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan dibebaskan dari penjara pada Sabtu (8/3/2025).

Ia bebas sehari setelah putusan pengadilan yang mengizinkannya menjalani persidangan tanpa penahanan fisik terkait upaya gagalnya menerapkan darurat militer pada bulan Desember.

Sambil melambaikan tangan kepada para pendukungnya, Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul setelah 52 hari ditahan atas tuduhan menghasut pemberontakan.

Meski begitu, proses pemakzulan dan persidangan pidana terhadap Yoon akan tetap berlangsung.

Dilansir dari Yonhap, pembebasan Yoon dilakukan tak lama setelah Shim Woo-jung Jaksa Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membebaskan presiden yang sedang diskors tersebut.

Dengan membungkuk dalam-dalam kepada para pendukungnya, Yoon tiba di kediaman resminya di pusat Kota Seoul pada Sabtu malam waktu setempat.

“Saya mengapresiasi keberanian dan ketegasan pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum tersebut,” ujar Yoon dalam pernyataannya.

Dengan pembebasan ini, Yoon dapat menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. (saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
26o
Kurs