Rabu, 16 April 2025

KPK Tetapkan Indra Iskandar Sekjen DPR RI dan 6 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Rumah Jabatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI bersama dengan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Untuk tujuh orang tersangka, Indra Iskandar selaku pengguna anggaran dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Jumat (7/3/2025).

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, KPK belum merinci enam identitas lainnya dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara ini pada 23 Februari 2024.

Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut. Penyidik juga menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai nilai miliaran rupiah.

Pihak KPK memastikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan pasal yang disangkakan akan diumumkan pada saat konferensi pers terkait dengan penahanan.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
28o
Kurs