
Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa pesantren memiliki kemandirian yang telah ada jauh sebelum negara berdiri. Oleh karena itu, meski ada efisiensi anggaran dari pemerintah, pesantren tidak terpengaruh karena prinsip dasar mereka adalah kemandirian.
Namun, menurutnya, penting bagi negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap pesantren agar tidak ada oknum yang mengeksploitasi potensi pesantren demi keuntungan pribadi.
“Dari awal pesantren itu lahir dari kemandirian. Negara sebenarnya mau bantu atau tidak, pesantren tetap ada jauh sebelum negara ini ada,” ujar Maman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Maman juga menegaskan bahwa perjuangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengesahkan Undang-Undang Pesantren (UU No. 18 Tahun 2019) adalah langkah penting untuk memberikan afirmasi dan pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
Ia menambahkan bahwa meski pesantren telah berkembang pesat, masih ada ketimpangan dalam pengakuan dari pemerintah.
Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa ada beberapa oknum yang justru memanfaatkan status pesantren untuk mendapatkan bantuan negara secara tidak sah.
“Pesantren yang asli justru tidak dapat apa-apa dan tidak mengharapkan apapun kecuali pengakuan. Banyak pesantren yang hanya tercatat di daftar bantuan, tetapi dalam kenyataannya tidak ada pengajaran yang nyata,” kata Maman.
Ia juga menyoroti pentingnya kualitas pendidikan di pesantren yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Maman mengatakan, banyak pesantren yang menawarkan pendidikan berkualitas meskipun dengan biaya rendah, dan mereka membutuhkan dukungan agar tetap dapat berkembang.
“Pesantren harus memiliki payung hukum yang jelas, sehingga keberadaannya dapat diakui secara formal dan dapat berkontribusi lebih dalam sistem pendidikan nasional,” lanjutnya.
Pernyataan ini juga mencakup kritik terhadap isu kekerasan di pesantren, di mana Maman mendesak agar pengawasan dan sertifikasi ustaz lebih ditingkatkan.
Ia menekankan pentingnya budaya terbuka di pesantren yang dapat memastikan kesejahteraan santri serta melindungi mereka dari kekerasan atau penyelewengan.
“Pesantren itu tidak tertutup, justru terbuka dan siap diaudit oleh masyarakat dan pemerintah,” tutup Imanulhaq.
Dengan reformasi budaya dan norma sosial yang tepat, pesantren diyakini akan terus menjadi pilar pendidikan yang memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa.(faz/ipg)