Jumat, 7 Maret 2025

Sampaikan Eksepsi, Tim Hukum Tom Lembong Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anies Baswedan mantan Gubernur Jakarta menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Lembong, Kamis (6/3/2025), di PN Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag), hari ini, Kamis (6/3/2025), menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sesudah pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim mempersilakan Kuasa Hukum Tom Lembong menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Ari Yusuf Amir kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya meminta eksepsi langsung dibacakan karena kliennya sudah terlalu lama mendekam di rumah tahanan pascamenyandang status tersangka, Selasa (29/10/2024).

Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak dapat diterima. Dia menyebut, dakwaan JPU merupakan upaya mengkriminalisasi kliennya.

“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan. Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, mau pun di hari yang akan datang,” ujarnya.

Maka dari itu, Ari meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang dibacakan JPU, dan langsung membebaskan terdakwa dari tahanan sesudah membacakan putusan sela.

“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” tegasnya.

Selain meminta pembebasan, Kuasa Hukum Tom Lembong juga meminta JPU melalui putusan hakim merehabilitasi nama baik kliennya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Thomas Lembong memberlakukan kebijakan impor gula secara melawan hukum, hingga merugikan keuangan negara Rp578 miliar.

JPU menyebut Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadir di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anies Baswedan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 yang juga mantan Calon Presiden.

Anies hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong yang merupakan salah seorang anggota tim suksesnya di Pilpres 2024. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 7 Maret 2025
26o
Kurs