Kamis, 6 Maret 2025

BNN Bali Ungkap Modus WNA Malaysia Selundupkan Sabu di Dalam Alat Kelamin

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat Kepala BNN Bali Brigadir memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyeludupan narkoba oleh WNA Malaysia di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Kamis (6/3/2025). Foto: Antara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap modus seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AAN (26) yang menyelundupkan sabu-sabu di dalam alat kelaminnya.

Briggjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat Kepala BNN Bali di Denpasar, Kamis (6/3/2025), mengatakan dari AAN petugas menyita narkotika sabu seberat 11,84 gram yang ditemukan dalam kondom yang dipakai olehnya.

Modusnya, narkotika tersebut disimpan dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam alat kelaminnya demi mengelabui petugas keamanan dan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurut keterangan AAN, kata Rudy, wanita tersebut nekad menyelundupkan narkotika untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya yang lebih dahulu datang di Bali.

“Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan. Dia janjian dengan pacarnya di Bali. Barang bukti akan digunakan oleh mereka beserta teman-teman komunitasnya dari Malaysia,” kata Rudy, dilansir Antara.

Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Aran alias Boy, yang hingga kini masih dicari petugas.

BNN masih mendalami terkait jaringan tersebut di Bali dan juga barang terlarang yang sudah beredar dari jaringan tersebut. “Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara informasi belum ada ke arah ke sana,” katanya.

Kasus ini terungkap pada saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2/2025) sekitar 00.00 Wita.

Saat AAN melewati mesin pemeriksaan X-ray, alat tersebut mendeteksi ada barang terlarang yang dibawa serta oleh perempuan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh AAN. Saat itulah petugas menemukan narkotika di alat kelaminnya yang dibungkus dengan kondom.

Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (ant/dra/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
26o
Kurs